Korupsi saat ini nampaknya sudah dicap sebagai penyebab keterpurukan negara dan menyebabkan krisis multi dimensi, semua elemen bangsa sepakat memerangi korupsi hal ini dapat dilihat dengan adanya lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga bentukan masyarakat yang wewenangnya hanya sebatas mengawasi suatu lembaga atau perorangan yang berkemungkinan terjadi atau melakukan tindak pidana korupsi. Pengertian atau arti dari kata korupsi bila kita tanyakan kepada semua masyarakat yang berasal dari berbagai lapisan dan latar belakang akan mendapatkan jawaban yang berbeda-beda, pengertian kata korupsi yang pasti bisa dikemukakan oleh para ahli hukum atau mungkin dari ahli bahasa, ketika kita tanyakan kepada seseorang yang bukan berlatar belakang sebagai ahli hukum atau ahli bahasa akan kita dapatkan jawaban yang yang berbeda namun mempunyai arti dan menimbulkan kesan yang sama yaitu merugikan Negara juga masyarakat dan merupakan suatu tindak kejahatan.
Tindakan korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi yang disebut koruptor, tetapi bisa juga berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi atau lingkungan yang memaksa seseorang untuk melakukan korupsi. Menurut Dr. Sarlito W Sarwono tidak ada jawaban yang persis tentang penyebab seseorang melakukan korupsi, tetapi ada dua hal yang jelas yakni dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya) dan rangsangan dari luar dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya). Seperti yang tertulis dalam website Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Dr. Andi Hamzah dalam disertasinya menginventarisasikan beberapa penyebab korupsi di Indonesia yang salah satunya adalah latar belakang kebudayaan dan kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi. Masyarakat sebagai korban dari tindak pidana korupsi dan penentang korupsi ternyata secara tidak sadar telah melakukan “Tekanan Sosial” terhadap pejabat terutama pejabat pemerintahan, sehingga menyebabkan seorang pejabat harus melakukan sesuatu yang melanggar hukum demi menjawab tekanan sosial tersebut. Tekanan sosial terhadap seorang pejabat tersebut timbul karena adanya Perilaku masyarakat sering bertingkah laku seperti seperti anak manja yang sering meminta pertolongan materi kepada orang tuanya. Dalam hal ini yang diibaratkan sebagai orang tua adalah pejabat, kenyataan ini dapat dilihat sering adanya masyarakat baik secara pribadi maupun mengatas namakan suatu organisasi meminta sumbangan dana baik secara langsung untuk keperluan pribadi maupun dengan mengajukan proposal kegiatan suatu organisasi. Adanya tindakan meminta sumbangan dana mengharuskan seorang pejabat menyediakan persiapan dana ekstra yang diambil dari kantong pribadi, sementara kebutuhan dana bagi keperluan diri sendiri dan keluarganya sudah pasti tidak dapat diabaikan. Kebiasaan masyarakat meminta sumbangan dana kepada pejabat disebabkan karena adanya asumsi masyarakat bahwa semakin tinggi jabatan seseorang maka akan semakin mudah mendapatkan rezeki berupa uang. Asumsi ini mungkin berdasarkan adanya perbedaan jumlah penghasilan yang berasal dari tunjangan jabatan yang dibedakan berdasarkan tinggi rendahnya suatu jabatan. Masyarakat berasumsi demikian disebabkan besarnya tunjangan jabatan dan penghasilan lainnya yang legal tidak melawan hukum memang tidak pernah dipublikasikan, mungkin pemerintah mempunyai alasan tertentu untuk hal tersebut. Selain adanya asumsi masyarakat seperti telah disebutkan di atas dalam masyarakat juga telah berkembang opini yang menganggap bahwa setiap pejabat cenderung melakukan korupsi, pungutan liar, gratifikasi atau sejenisnya untuk memperkaya diri bahkan sebagian masyarakat menganggap itu suatu kewajaran meskipun mereka tetap berpendapat korupsi dan sejenisnya harus diberantas, masyarakat yang bersikap mendua tersebut biasanya dari kalangan yang didalamnya orang-orang yang berpotensi untuk menduduki suatu jabatan.
Nilai-nilai di masyarakat menjadi sangat kondusif untuk terjadinya korupsi, karena korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat, misalnya masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan. Selain masyarakat sering kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. Setiap korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari. Tekanan sosial juga menyebabkan seorang pejabat harus berperilaku dan berpenampilan berbeda dengan masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah. sehingga hal ini mengingatkan kita pada suatu azas yakni azas kepatutan, dimana azas tersebut sebenarnya terkesan hanya sebagai alat untuk meredam protes masyarakat yang didasari rasa kecemburuan sosial masyarakat dengan adanya berbagai fasilitas yang diperoleh seorang pejabat. Wallaahu a’lam bishawwab.


1 Tanggapan
Agustus 5, 2008 pukul 4:32 am
tegakan aturan main, sesuaikan gaji pejabat dengan kebutuhan hidup dan tugas yang diembannya